BIMTEK SINERGITAS DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN, KESERAGAMAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATPOL PP DAN LINMAS PROVINSI DAN KAB/KOTA

 
 
Rabu, 12-10-2016

No. 79. BIMTEK SINERGITAS DAN SINKRONISASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN KEGIATAN, KESERAGAMAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATPOL PP DAN LINMAS PROVINSI DAN KAB/KOTA


Bimtek Satpol PP dan Satuan Linmas Sebagaimana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pasal 12 ayat (1) huruf e bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar. Hal ini berarti bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan lembaga yang bertanggunajawab terhadap urusan wajib dimaksud. Implementasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan Linmas berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang teguh azas satuan, humanis dan persuasif dalam rangka menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik serta menjaga wibawa penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Bimtek Satpol PP dan Satuan Linmas  Sinergitas dan Sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan, serta keseragaman substansial dari visi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dan Satuan Linmas Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui kegiatan Rapat Forum Komunikasi secara berkala dan berkesinambungan. Peningkatan peran Satpol PP dan Satuan Linmas ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan bagi anggota Satpol PP dan Satuan Linmas dan masyarakat dalam menghadapi gejolak sosial dan berbagai permasalahan di masyarakat, agar tercipta lingkungan yang aman tertib dan sejahtera. Bimtek Satpol PP dan Satuan Linmas ini diselenggarakan pada :

 

   Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI

Permintaan surat ke 0813 8893 9269





















































































Diklat & Bimtek