BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN INSTANSI PEMERINTAH
No. 85. BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN INSTANSI PEMERINTAH
Bimtek Perpajakan | Kewajiban Perpajakan, pihak pemerintah atau lembaga pemerintah pun memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Atas setiap belanja pemerintah baik belanja barang, modal, pegawai atau belanja lainnya, bendahara pemerintah atau bendahara lembaga negara harus melakukan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) juga pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Bendahara pemerintah memiliki peran yang juga penting untuk memasukan penerimaan pajak untuk APBN. Kewajiban perpajakan para bendahara tersebut ternyata tidak dibarengi dengan penerapan ketentuan perpajakan yang up date. Bimtek Perpajakan Aturan perpajakan yang sering mengalami perubahan menjadikan banyak bendahara keliru dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajaknya. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya temuan unit pemeriksa instansi (inspektorat) juga BPK berkaitan dengan kewajiban perpajakan instansi pemerintah tersebut. Untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kewajiban perpajakan, maka kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dan mengikuti Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah, Bimtek Perpajakan yang akan kami laksanakan pada :
- Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa
- Bimtek Keuangan Daerah
- Bimtek Aset Daerah
- Bimtek Kepegawaian
- Bimtek Pemerintahan Daerah
- Bimtek Penanaman Modal
- Bimtek Kearsipan/Kehumasan
- Bimtek Pertambangan
- Bimtek Perpajakan
- Bimtek Kependudukan
- Bimtek Satpol PP
- Bimtek Desa
- Bimtek UMKM
- Bimtek Pariwisata
- Bimtek Pertanahan
- Bimtek GIS
- Bimtek Lingkungan Hidup
- Bimtek Kebencanaan/Kebakaran
- Bimtek dan Diklat Tambahan
- Bimtek Satpam/Security
- Bimtek Cyber Crime
- Bimtek Pencegahan Narkoba
- Bimtek Toleransi/Kerukunan berAgama
- Bimtek Motivasi Kerja/Games