BIMTEK PENYUSUNAN HPS

 
 
Kamis, 04-05-2017

No. 26. 

BIMTEK PENYUSUNAN SPESIFIKASI DAN HPS DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH 2017

Bimtek Penyusunan HPS mempunyai maksud yang paling penting khusunya dalam mengerti lebih detil lagi tentang pengadaan barang serta layanan yang nanti bakal memberi dampak pada Harga Perkiraan Sendiri atau HPS. HPS ini tentu tidak asal menilainya saja lantaran mesti ada landasan yang mendasarinya serta mesti ada kemampuan hukum argumen apa yang jadikan barang atau layanan yang ditaksir di beri nilai itu. Jadi akurasi penilaian ini bukan sekedar di ketahui oleh satu diantara pihak saja namun juga pihak lain mengertinya hingga tidak berlangsung kekeliruan perhitungan yang nanti bakal mempunyai kelompok penilaian yang gawat serta bakal makin gawat saat ketidak cocokan itu berlangsung pada laporan pertanggung jawabannya. Meskipun pada awalanya memanglah HPS ini tidak punya maksud untuk untungkan satu diantara pihak namun bila HPS ini malah bakal merugikan pihak yang lain jadi bakal jadi permasalahan yang serius bahkan juga dapat jadi besar. Oleh karena itu, utama sekali bimtek untuk HPS ini supaya seluruhnya laporan serta perhitungan bisa dipertanggung jawabkan dengan cara riil serta tercatat. Berlandaskan atas "Perpres' Nomor 4 Tahun 2015 (Perubahan ke empat 'Perpres' Nomor 54 Tahun 2010) tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bahwa pengguna barang/service mesti memiliki HPS (Harga Perkiraan Sendiri) , serta bagaimana Metode Penyusunan Kontrak bisa dikalkulasikan lewat cara keterampilan dan dapat dipertanggung-jawabkan berdasarkan pada data yang ada. Serta dapat tahu faedah, perlakuan pada HPS/OE, Teknik pembuatannya serta hal hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan HPS/OE, serta Teknik Penyusunan Kontrak. Untuk berikan pemahaman dan penuhi hasrat sebagian alumni bimtek terlebih untuk Unit Service Pengadaan Barang/Service (ULP) , Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Staf Pengadaan, Jadi Bimtek Penyusunan HPS ini utamanya membahas hal-hal yang termuat dalam bidang Pengadaan Barang dan Jasa, materi ini kami diselenggarakan pada :

Jadwal Pelatihan Selengkapnya  DAPAT DILIHAT DISINI

























Diklat & Bimtek