BIMTEK AUDIT BARANG MILIK DAERAH

 
 
Selasa, 30-08-2016

No. 38. BIMTEK AUDIT BARANG MILIK DAERAH


Pemeriksaan atau Audit Barang Milik Daerah (BMD) adalah proses identifikasi masalah, dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara (UU No. 15 tahun 2004). Berdasarkan Permendagri 17 tahun 2007, menyatakan bahwa Pengelola berwenang untuk melakukan pemantauan dan investigasi atas pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, dalam rangka penertiban penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan atau Audit Barang Milik Daerah (BMD) Selanjutnya apabila ditemukan sesuatu dan memerlukan audit maka pengelola dapat meminta aparat pengawas fungsional untuk melakukan audit. Pengawas fungsional ini dapat berasal dari internal pemerintah daerah (Itwilprov/itwilkab/kota maupun BPKP). Sedangkan pengawas fungsional eksternal berasal dari BPK. Hasil dari Pemeriksaan atau Audit Barang Milik Daerah (BMD)  yang dilakukan oleh pengawas internal maupun eksternal tersebut diserahkan ke pengelola barang untuk ditindaklanjuti apabila memang terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.  




Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI
































Diklat & Bimtek