BIMTEK REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 4 THN 2008

 
 
Kamis, 27-08-2020

No. 01BIMTEK REVIU LAPORAN KEUANGAN DAERAH SESUAI DENGAN PERMENDAGRI NO. 4 THN 2008

Bimtek Reviu Laporan Keuangan : Pelaksanaan reviu atas laporan keuangan sesuai dengan Permendagri No. 4 tahun 2008 dilaksanakan dengan teknik reviu penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan. Dalam melaksanakan reviu, aparat pengawasan intern perlu menelusuri angka-angka yang disajikan dalam laporan keuangan ke buku atau catatan-catatan yang digunakan untuk meyakini bahwa angka-angka tersebut benar. Penelusuran ini dapat dilakukan dengan membandingkan angka pos laporan keuangan terhadap saldo buku besar, Membandingkan saldo buku besar terhadap buku pembantu, Membandingkan angka-angka pos laporan keuangan terhadap laporan pendukung, misalnya Aset Tetap terhadap Laporan Mutasi Aset Tetap dan Laporan Posisi Aset Tetap, Permintaan keterangan. Permintaan keterangan yang dilakukan dalam reviu atas laporan keuangan tergantung pada pertimbangan aparat pengawasan intern. Dalam menentukan permintaan keterangan, aparat pengawasan intern yang dapat mempertimbangkan banyak hal misal sifat dan materialitas suatu pos, kemungkinan salah saji, pengetahuan yang diperoleh selama persiapan reviu, pernyataan tentang kualifikasi para personel bagian akuntansi entitas tersebut. Untuk lebih lengkapnya kami memaparkan dalam bentuk Bimtek Reviu Laporan Keuangan sesuai dengan Permendagri No. 4 tahun 2008 yang diselenggarakan pada:

Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI































Diklat & Bimtek