SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN METODE PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH BAGI SKPD

 
 
Selasa, 30-08-2016

No. 38a SOSIALISASI PERMENDAGRI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN METODE PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH BAGI SKPD 

 



Pemerintah baru saja mengeluarkan dan mengesahkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana sebelumnya mengeluarkan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan penyempurnaannya serta keputusan terkait lainnya dibidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Aset Daerah), menjelaskan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah, sehingga terwujud kemakmuran yang didambakan seluruh rakyat, didalam implementasinya Pengelolaan Aset Daerah menyisahkan persoalan di daerah karena keterbatasannya knowledge, skill, attitude sumber daya aparatur pemerintah daerah didalam memahami sistem pengelolaan dan pemanfaatan, mekanisme penghapusan aset daerah, serta penatausahaan barang milik daerah itu sendiri. Melalui Peraturan ini pemerintah memberikan dasar pengaturan lebih luas untuk menerapkan kebijakan secara lebih fleksibel dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN/BMD serta menyediakan skema baru sebagai alternatif dalam rangka pemanfaatan BMN/BMD di penyediaan infrastruktur. Beberapa langkah dalam manajemen aset pemerintah daerah meliputi; inventarisasi aset,legal audit, penilaian aset, penghapusan aset, pemanfaatan aset serta pengawasan dan pengendalian dengan sistem informasi manajemen aset. Untuk itu agar lebih memahami materi ini maka kami mengundang bapak/ibu untuk mengikuti Sosialisasi Permendagri No. 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Metode Penatausahaan Barang Milik Daerah Bagi SKPD, yang diselenggarakan pada:




Jadwal/agenda selengkapnya  KLIK DI SINI




































Diklat & Bimtek